FINALLY KEADILAN TERKUAK

PUTUSAN ARBITRASEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHeru Susetyo, SH. LL.M. M.Si., Staf pengajar tetap FH-UI, NIP 0506050065 dan Advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) dengan No. Kartu Advokat C.99.10478 yang dalam hal ini bertindak selaku yang dipercaya dan diamanahkan oleh para pihak sebagai ARBITER TUNGGAL pada perselisihan penetapan calon Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa (UM) dalam Pemilihan Raya IKM UI 2009 antara :(1) Dwizatmiko, NPM 06060911451, Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya jurusan Filsafat angkatan 2006, beserta Para KUASA HUKUM-nya yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.(2) Dewan Perwakilan Mahasiswa UI yang dalam hal ini diwakili oleh Fajar Eka Setiawan, Mahasiswa Fakultas...
Baca selengkapnya " FINALLY KEADILAN TERKUAK " ini - by Mansyur Ridlo
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments