FINALLY KEADILAN TERKUAK

PUTUSAN ARBITRASE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si., Staf pengajar tetap FH-UI, NIP 0506050065 dan Advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) dengan No. Kartu Advokat C.99.10478 yang dalam hal ini bertindak selaku yang dipercaya dan diamanahkan oleh para pihak sebagai ARBITER TUNGGAL pada perselisihan penetapan calon Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa (UM) dalam Pemilihan Raya IKM UI 2009 antara :
(1) Dwizatmiko, NPM 06060911451, Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya jurusan Filsafat angkatan 2006, beserta Para KUASA HUKUM-nya yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
(2) Dewan Perwakilan Mahasiswa UI yang dalam hal ini diwakili oleh Fajar Eka Setiawan, Mahasiswa Fakultas Teknik UI, selaku Ketua DPM UI, yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
(3) Panitia Pemira IKM UI 2009 yang dalam hal ini diwakili oleh A. Fakhrul Arrozi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK TERKAIT I.
(4) Bhakti Eko Nugroho, Mahasiswa FISIP UI jurusan Kriminologi angkatan 2006, beserta Para KUASA HUKUM-nya, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK TERKAIT II.

DUDUK PERKARA
PEMOHON mengajukan permohonan pengujian Ketetapan DPM UI NO. 19/ TAP/ DPM UI/ XI/ 2009 tentang Tanggapan atas Nota Keberatan Sdr Dwizatmiko

PERTIMBANGAN HUKUM
dst
KONKLUSI
1. Mengenai Status Vokasi dan Fakultas
• Pasal 30 UU DPM IKM UI No. 4 tahun 2009 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dan Tata Tertib Pemira IKM UI 2009 tidak menjelaskan dan menyebutkan secara definitif tentang pengertian fakultas dan vokasi selain menjelaskan persyaratan dukungan minimal dari fakultas-fakultas dengan besaran mahasiswa yang berbeda.
• Pasal 30 Keputusan Rektor UI No. 696A/ SK/ R/ UI/ 2008 tentang Penyelenggaraan Program Vokasi UI menyebutkan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk mahasiswa program vokasi angkatan 2008 dan seterusnya, sedangkan bagi mahasiswa angkatan 2007 dan sebelumnya berlaku peraturan sesuai dengan yang tercantum dalam buku Himpunan Peraturan Akademik UI tahun 2007.
• Bahwasanya nomenklatur untuk program studi vokasi pada Keputusan Rektor UI No. 472/ SK/ R/ UI/ 2006 tentang Cuti Akademik Mahasiswa UI, dan dalam Keputusan Rektor UI No. 482/ SK/ R/ UI/ 2006 tentang Kartu Identitas Mahasiswa UI, dan dalam Keputusan Rektor UI No. 491/SK/ R/ UI/ 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Pendidikan di UI adalah Pendidikan Vokasi.
• Memperhatikan Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 492/ SK/ R/ UI/ 2008 tentang Pembentukan Program Vokasi Universitas Indonesia.
• Memperhatikan Ketetapan Majelis Wali Amanat UI No. 004/ TAP/ MWA-UI/ 2008 tentang Norma Penyelenggaraan Program Pendidikan Vokasi di UI.
• Memperhatikan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Pihak Terkait II berupa transkrip wawancara dengan Direktur Program Vokasi (Bapak Hikam) yang menyatakan bahwa program vokasi tidak memiliki perbedaan dengan fakultas, ketua program vokasi berada di bawah Rektor, artinya setara dengan fakultas.
• Memperhatikan keterangan lisan dari Direktur Kemahasiswaan UI, Dr. Kamarudin pada 5 Desember 2009, mengenai status fakultas dan vokasi yang pada intinya menyatakan bahwa Program Vokasi secara de jure adalah entitas yang berstatus setingkat fakultas mulai tahun 2008 walaupun secara de facto masih belum memiliki ruang pengelolaan administrasi dan perkuliahan yang terpisah. Saudara Kamarudin secara tegas juga menyatakan bahwa mahasiswa program studi vokasi angkatan sebelum tahun 2008 adalah tidak termasuk mahasiswa Program Vokasi sebagaimana yang dimaksud pada Keputusan Rektor UI No. 696A/ SK/ R/ UI/ 2008 tentang Penyelenggaraan Program Vokasi UI, namun tetap diakui sebagai mahasiswa UI dengan status mahasiswa pendidikan vokasi.

2. Mengenai Pengujian terhadap TAP No. 19/ TAP/ DPM UI/ XI/ 2009
• Mempertimbangkan keterangan ahli secara lisan yang disampaikan oleh Topo Santoso, Ph.D, staf pengajar FHUI dan pakar hukum pemilu pada 6 Desember 2009 yang menyatakan bahwa aturan perundang-undangan setingkat UU Pemilu ataupun turunannya harus memuat aturan yang tegas dan terperinci, utamanya ketika terkait dengan sah atau tidaknya pencalonan dan sah tidaknya pemungutan suara.
• Mempertimbangkan keterangan ahli secara lisan yang disampaikan Topo Santoso, Ph.D yang menyatakan bahwa UU Pemilu dan turunannya haruslah memuat aturan yang tegas dan terperinci, aturan mana harus lahir sebelum proses pelaksanaan pemilu dimulai.
• Memperhatikan keterangan ahli secara lisan yang disampaikan oleh Dr. Fatmawati, pakar Hukum Tata Negara FHUI, pada 6 Desember 2009 yang pada intinya menyatakan bahwa penafsiran terhadap perundang-undangan setaraf UU Pemilu harus dilakukan dengan penafsiran historical intent atau penafsiran sistematik, tidak melalui penafsiran sosiologis.
• Memperhatikan keterangan ahli secara lisan yang disampaikan oleh Dr. Fatmawati yang menyatakan bahwa apabila sesuatu peraturan perundang-undangan tak memiliki ketentuan tentang sesuatu hal yang penting, seperti halnya aturan mengenai vokasi dan fakultas, maka sama artinya bahwa ketentuan tersebut memang tidak diatur.

AMAR PUTUSAN
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon sebagian dan menolak sebagian.
2. Menetapkan bahwa Program Vokasi yang berjalan mulai tahun 2008 dan seterusnya adalah entitas yang berstatus setingkat fakultas ataupun lembaga pendidikan setingkat fakultas yang berada langsung di bawah Universitas.
3. Menetapkan bahwa program studi yang melaksanakan pendidikan vokasi yang berjalan sebelum tahun 2008 adalah program studi vokasi yang berada di bawah fakultas, oleh karenanya tidak setara dengan fakultas.
4. Menetapkan bahwa mahasiswa program Diploma (D1,D2,D3 dan D4) angkatan 2006 dan 2007 ataupun sebelumnya adalah mahasiswa pendidikan vokasi dan bukanlah mahasiswa Program Vokasi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Keputusan Rektor No. 492/ SK/ R/ UI/ 2008 jo Keputusan Rektor UI No. 696A/ SK/ R/ UI/ 2008.
5. Menetapkan bahwa perbedaan status pendidikan vokasi sebagai di bawah fakultas sebelum tahun 2008 dan setingkat fakultas setelah tahun 2008 dengan nama Program Vokasi adalah tidak dijelaskan dan disebutkan secara definitif dalam UU Pemira IKM UI 2009 dan dalam Tata Tertib Pemira.
6. Menetapkan bahwa penafsiran sosiologis yang digunakan DPM UI dalam mengeluarkan TAP DPM No. 18/ TAP/ DPM UI/ XI/ 2009 dan TAP No. 19/ TAP/ DPM UI/XI/ 2009 adalah tidak tepat digunakan untuk memutus perselisihan penetapan calon MWA UI UM pada Pemira IKM UI 2009.
7. Menetapkan bahwa TAP No. 19/ TAP/ DPM UI/XI/ 2009 adalah batal demi hukum.
8. Menetapkan bahwa TAP No. 15/TAP/ DPM UI/ XI/ 2009 adalah batal demi hukum karena bagian konsiderans-nya mengandung pernyataan yang tidak tepat tentang status vokasi dan fakultas di Universitas Indonesia.
9. Memerintahkan kepada DPM UI untuk menyelenggarakan proses percalonan ulang dan verifikasi ulang khusus untuk calon MWA UM UI No. 2 (Pemohon) dengan memerintahkan kepada Pemohon untuk memperoleh dukungan dari mahasiswa program vokasi angkatan 2008 dan 2009 saja.
10. Menetapkan bahwa dukungan dari mahasiswa fakultas-fakutas non program vokasi untuk kedua calon MWA UI UM NO. 1 dan 2 adalah tidak perlu diverifikasi lagi.
11. Memerintahkan kepada DPM UI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di PEMIRA UI 2009 khusus untuk calon MWA UI UM.
12. Menyerahkan kepada DPM UI untuk menentukan jadwal percalonan ulang dan verifikasi ulang untuk calon MWA UM UI No. 2 (Pemohon) serta jadwal pemungutan suara ulang untuk Pemira UI 2009 khusus untuk calon MWA UI UM.
13. Merekomendasikan kepada DPM UI untuk mengamandemen UU No. 4 tahun 2009 dan peraturan turunannya dengan memasukkan secara jelas dan tegas klausul pengertian fakultas dan vokasi .
14. Menyatakan bahwa keputusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat untuk para pihak.


Depok, 6 Desember 2009

Arbiter




Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Baca selengkapnya " FINALLY KEADILAN TERKUAK " ini - by Mansyur Ridlo
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments